HUKUM  

Diduga Edarkan 8 Paket Sabu, Seorang Wanita di Palu Diringkus Aparat

Tersangka pelaku pengedar sabu dan barang bukti/foto: humas Polresta palu

KAREBA SULTENG, PALU- Seorang wanita berinisial N (35) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, wanita tersebut diduga mengedarkan 8 paket narkotika jenis sabu, pada hari Jumat (22/8/2025).

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan segera ditindaklanjuti.

“Informasi yang kami terima segera kami respons. Tim Satuan Reserse bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti di wilayah Mantikulore,” ungkap Kapolresta Palu, Sabtu (23/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paket sabu dengan berat bruto 1,931 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik.

“Meski jumlahnya tidak besar, Polresta Palu tetap memproses kasus ini secara serius. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” tegas Kapolresta.

Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diduga juga mengedarkan sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *