HUKUM  

Nekat Bawa Sabu ke Kantor Polisi, Wanita di Palu Diamankan Aparat

Tersangka dan barang bukti/foto: humas polresta palum

KAREBA SULTENG, PALU- Aksi wanita di Kota Palu ini terbilang nekat. Pasalnya, saat membesuk kerabatnya yang ditahan di Polresta Palu, ia membawa malah narkotika jenis sabu.

Saat membesuk, polisi merasa curiga dengan gerak-geriknya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam tas wanita berinisial AA (50) tersebut, ditemukan dua buah pireks berisi sabu, serta sejumlah alat isap.

Bukan hanya itu, di bagasi motornya juga ditemukan satu buah pireks yang berisi narkotika jenis sabu.

“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan. Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” ungkap Kasat Narkoba Palu, AKP Usman dalam rilis resminya, Kamis (21/8/2025).

Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *