HUKUM  

Salahgunakan Tembakau Sintetis Hasil Transaksi dari Instagram, Pemuda di Palu Diamankan Aparat

Tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Seorang pemuda berinisial FW (27) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, warga Kota Palu ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintesis.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abraham dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025) menuturkan kronologi kejadiannya bermula dari informasi masyarakat bahwa seorang pria bernama FW (27) diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Jalan Simpotove Timur (Huntap), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Selasa (12/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat brutto 12,77 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu unit handphone warna biru, dan satu buah tas samping warna hitam abu-abu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya yang merusak generasi muda. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegas Kapolresta Palu.

Menurutnya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memesan tembakau sintetis secara online. Modus ini memang sedang marak, sehingga masyarakat kami imbau waspada dan tidak terjebak,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *