HUKUM  

Satresnarkoba Polres Morowali Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu Asal Kota Palu

Giat conference pers Polres Morowali/foto: dok

KAREBA SULTENG, MOROWALI- Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polres Morowali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain dalam conference pers, Senin (4/8/2025) menuturkan bahwa penggerebekan terjadi di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Minggu malam (3/8/2025), sekitar pukul 19.30 WITA.

Tersangka A.R. ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Kota Palu menuju Morowali.

Berdasarkan hasil interogasi, A.R. mengaku bahwa hanyalah kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang tidak ia kenal secara langsung, yang disebut dengan nama samaran “Mr. X.”

Tersangka mengatakan menerima perintah untuk mengambil paket sabu di wilayah Kayumalue, Palu Utara, dan akan menerima bayaran sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkannya ke Morowali.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah kursi sopir. Dan satu paket lainnya disimpan dalam wadah plastik berwarna biru di dashboard.

“Total berat sabu yang diamankan mencapai 1.012 gram atau lebih dari 1 kilogram sabu siap edar,” ungkap Kapolres Morowali.

Polres Morowali juga menyita barang bukti lainnya. Diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 kembar STNK, wadah plastik pembungkus sabu, serta 1 unit HP Infinix warna silver

Atas perbuatannya, A.R. dijerat dengan dua pasal berat dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2): Ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar. Pasal 112 ayat (2): Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat ditambah sepertiga dari maksimal.

Kapolres Morowali menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atas A.R. Termasuk mengidentifikasi siapa sebenarnya “Mr. X” yang menjadi dalang pengiriman sabu tersebut.

Dengan pengungkapan ini, Polres Morowali memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, serta mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *