KAREBA SULTENG, PALU- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menyoroti minimnya jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat provinsi.
Ia menilai kebutuhan akan penambahan personel menjadi penting, terutama di lokasi-lokasi vital seperti Kantor Gubernur, yang idealnya membutuhkan setidaknya 50 personel siaga setiap waktu.
“Jika kita ingin Sulawesi Tengah yang inklusif, maju dan berkelanjutan, maka Satpol PP harus berdiri paling depan sebagai penjaga wibawa peraturan dan pelindung ketenteraman masyarakat,” ucap gubernur sulteng saat pertemuan dengan jajaran Satpol PP di ruang kerjanya, Kamis sore (24/7/2025).
Menurut gubernur, peran Satpol PP sangat strategis, tidak hanya sebagai pengawal kepala daerah, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam implementasi peraturan daerah.
Dalam konteks pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah, keberadaan Satpol PP menjadi instrumen penting dalam menciptakan ketertiban dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pengalaman masa lalu turut menjadi refleksi dalam arahannya. Gubernur Anwar Hafid yang pernah menjabat sebagai Kasat Pol PP di Kabupaten Luwu Timur tersebut, menggarisbawahi pentingnya pelatihan dan penyaluran tenaga keamanan yang profesional.
Model pendidikan dan pelatihan yang pernah diterapkan sebelumnya dinilai efektif, sehingga ia mendorong agar hal serupa dilakukan di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kerjasama dengan satuan TNI.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mendukung ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.
Langkah penguatan kelembagaan ini sejalan dengan semangat Nawacita BERANI yang diusung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang menempatkan aspek ketertiban, penegakan hukum, dan keamanan sebagai fondasi utama dalam pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Provinsi Sulteng, Mohammad Ichsan, S.STP, M.SS mengungkapkan bahwa personil Satpol PP saat ini berjumlah 103 personel, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN, yang tersebar di 11 pos strategis.
Penempatan personel tersebut, difokuskan untuk menjaga aset-aset vital milik pemerintah provinsi, termasuk kawasan perkantoran, rumah jabatan dan fasilitas pelayanan publik.**












