Legowo Disanksi Adat, Gus Plered Ucapkan Permohonan Maaf Untuk Warga Sulteng

Sidang adat BMA Sulteng/foto: PPID Kominfosantik Sulteng

KAREBA SULTENG, PALU- Kasus ujaran kebencian oleh Gus Fuad Plered terhadap tokoh agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al-jufri (Guru Tua) menemui titik terang.

Dalam sidang adat Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (16/7/2025) di Gandaria Banua Ada, Kelurahan Lere, Kota Palu, terkait persiapan pelaksanaan “Libu Potangara Nu Ada”, diketahui bahwa Gus Fuad Plered menerima sanksi atas dirinya.

Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulteng, Adriansyah Lamasitudju, dalam sambutannya saat sidang persiapan pelaksanaan “Libu Potangara Nuada” Rabu (16/7/2025) di rumah adat, Kelurahan Lere, Kota Palu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permintaan keringanan dari Gus Fuad, yang pada awalnya dijatuhi sanksi berupa lima ekor kerbau, dan kini mengajukan permohonan untuk menggantinya dengan lima ekor sapi.

“Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya kepada para Abnaul Alkhairaat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan seluruh sanksi adat yang telah ditetapkan,” ujar Adriansyah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Mari kita jaga kedamaian dan martabat daerah ini dengan tidak cepat bereaksi terhadap informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.

Senada, Ketua Komwil PB Alkhairaat Provinsi Sulteng, Arifin Sunusi selaku selaku Topangadu (pelapor) menjelaskan bahwa Penjatuhan sanksi adat (givu) tersebut telah disetujui seluruh Pemangku Adat dan unsur Pemerintah dan perwakilan Tokoh Agama.

“Ada 7 jenis sanksi Givu yaitu ; Lima ekor kerbau, lima mata guma, lima tubuh putih, lima pingga motif kelor, lima pcs gandisi atau kain putih, lima buah dula pompo, sudakah atau sedekah” Ujar Arifin selaku Topangadu

Sementara itu, Siti Norma Mardjanu selaku Perempuan Penggiat Budaya juga menyampaikan bahwa permohonan maaf dari saudara Fuad Plered, selaku Tossala telah diterima. Terlebih lagi, saudara Fuad Plered juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk membayar Givu Nu Ada yang telah dijatuhkan sesuai dengan karakter adat Suku Kaili.

“Dalam adat Kaili, memberi maaf kepada seseorang yang telah mengakui kesalahan dan memohon maaf merupakan bagian dari nilai luhur yang dijunjung tinggi”, jelasnya

Hasil keputusan Dewan Majelis Wali Adat/Dewan Hakim, yang disetujui bersama para Pemangku Adat, Dewan adat pitunggota Sigi, dewan adat Pitunggota Banava, Dewan Majelis Adat dan Ketua-Ketua Lembaga adat kota Palu, bahwa pelaksanaan Givu Nu Ada akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Juli 2025, di Banua Oge, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Sebelumnya, sekitar sepuluh hari lalu, kuasa hukum Gus Fuad telah menemui pihak PB Alkhairaat dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Dalam permohonannya, Gus Fuad mengakui bahwa ucapannya dilakukan di luar kesadaran dan tidak seharusnya disampaikan di ruang publik.

Dalam putusan sidang adat yang digelar pada 10 April 2025 lalu, Dewan Majelis Wali Adat menetapkan sanksi adat atau Givu Nu Ada terhadap Gus Fuad Pleret atas ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui media sosial. Sanksi tersebut merupakan bentuk pemulihan nilai-nilai, kearifan lokal, merawat dan menjaga marwah keadatan bagi Suku Kaili yang telah terpelihara dengan baik.

Rapat dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain perwakilan dari Kapolda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Sulteng, Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, PB Alkhairaat, perwakilan Pengurus dewan adat Pitunggota Sigi, perwakilan Dewan Adat Pitunggota Banava dan Perwakilan Dewan Adat Patanggota Palu.**(Sumber : PPID Pelaksana Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *