HUKUM  

Kasus Korupsi PDAM Banggai Dilimpahkan ke Kejari

Proses pelimpahan kasus dugaan korupsi PDAM Banggai/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai, kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019, dilimpahkan ke Kejari Banggai.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menyebutkan penyerahan ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum.

“Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” terang Kasat.

Tersangka yaitu lelaki inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.

Tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *