HUKUM  

Polresta Palu Ringkus Tersangka Pengedar 143,53 Gram Sabu

Tersangka pengedar narkoba/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Satresnarkoba Polresta Palu kembali meringkus tersangka pengedar narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Usman membeberkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, terhadap seorang pria berinisial R, warga Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba oleh pelaku di beberapa titik di Kota Palu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di kos-kosan yang berada di Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.

Sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah R di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanah Modindi, Kecamatan Mantikulore.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 143,53 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu buah tas selempang warna hijau.

Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia telah menjalani pemeriksaan awal serta tes urine, dan kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

AKP Usman menambahkan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami menduga pelaku bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar. Kami akan kejar sumber asal barang tersebut,” jelasnya, Selasa (9/7/2025).

Dengan penangkapan ini, Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi demi mewujudkan Kota Palu yang bersih dari narkoba.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *