KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, serta pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyampaikan bahwa seluruh sembilan fraksi di DPRD Kota Palu telah menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 dengan sejumlah catatan penting yang akan dibahas lebih lanjut di tingkat pembahasan berikutnya.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (7/7/2025), dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Imelda menyampaikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban ini dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan disertai ikhtisar laporan keuangan BUMD
Selain itu, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.1/1439/Keuda tanggal 10 April 2025, pertanggungjawaban juga harus dilengkapi dengan berbagai rekapitulasi realisasi belanja daerah, termasuk untuk: pemenuhan mandatory spending.
Kemudian standar pelayanan minimal (SPM), penggunaan produk dalam negeri, sinkronisasi program prioritas pusat dan provinsi, percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, realisasi pengadaan melalui e-purchasing dan kartu kredit pemerintah daerah, serta pendanaan pilkada dari hibah APBD
Wakil Wali Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palu, khususnya Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Panitia Khusus yang telah memberikan tanggapan, saran, dan perbaikan secara konstruktif selama proses pembahasan.
Wakil wali kota juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah atas kontribusi data dan informasi yang memungkinkan pembahasan berjalan lancar dan berkesinambungan.
Sebagai penutup, rapat paripurna ini dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.**