DAERAH  

Wagub Sulteng Dorong Inspektorat Kawal Hasil Audit Hingga Tuntas

Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido menegaskan bahwa tindak lanjut dari setiap hasil pemeriksaan oleh pengawas inspektorat, harus dijadikan pijakan kuat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Jangan hanya berhenti sampai memeriksa tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya saat mewakili gubernur, untuk membuka Diklat Pengawasan Pemeriksaan Dampak Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren Lingkup Provinsi Sulteng Tahun 2025 di aula sinergitas BPSDM, Senin (7/7/2025).

Sebab sering dijumpai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pengawas, justru berakhir tanpa tindakan konkret. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan harus terus dikawal sampai tuntas dengan terjadinya perubahan yang fundamental, utamanya dalam konteks pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.

“Diklat ini dalam rangka menyegarkan kembali dan menambah pengetahuan karena pemeriksaan itu sangat penting dalam pemerintahan,” tegasnya dalam sambutan.

Pemerintahan konkuren sebut wagub, ialah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Pembagian didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan strategis nasional.

Di Sulteng, terdapat beberapa urusan konkuren yang dibagi kewenangannya seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Wagub percaya jika pola konsisten dilaksanakan maka lewat kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah akan mempercepat pembangunan dan pelayanan prima.

Olehnya, ia berpesan ke seluruh peserta agar terus menjadikan pengawasan sebagai ruh yang tak terpisahkan dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan partisipatif di Sulteng.

“Saatnya kita meningkatkan kinerja dan tunjukkan pada dunia kalau kita mampu,” suntiknya ke peserta agar selalu semangat dalam menimba ilmu lewat diklat.

Kegiatan diikuti oleh aparatur pengawas pada Inspektorat Provinsi, guna mengasah pengetahuan untuk optimalisasi tugas-tugas pengawasan yang diemban.**(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *