KAREBA SULTENG, PALU- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Seorang pria berinisial E (21), warga Jalan Selar, ditangkap pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA karena diduga sebagai pemasok sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni W dan A, yang telah lebih dahulu diamankan di lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti sabu.
“Penangkapan terhadap E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mewakili Kapolresta Palu.
Dari keterangan kedua tersangka, sabu yang mereka miliki berasal dari E. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap E di depan parkiran 186 House, Jalan Setia Budi.
E diduga kuat menyuplai sabu kepada pengguna dan pengedar lokal di kawasan Lere, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan kembali. Barang bukti terkait telah diamankan dan tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.
Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kolaborasi dengan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tambah AKP Usman.**