KAREBA SULTENG, PALU- Seorang pria berinisial A.W. (36) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Palu Selatan karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Lapata, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio hasil curian.
Kejadian pencurian sendiri terjadi di Penginapan Pondok Garuda I, Jalan Kijang Raya, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekitar pukul 02.30 WITA di hari yang sama.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K. membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan cepat. Tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi keberadaan pelaku,” ungkap AKP Atmaji.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku A.W. mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Novi Anggraini.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami tengah mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang juga melibatkan pelaku,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan kasus.**