HUKUM  

Permohonan Gelar Perkara Khusus Kasus Warga Sigi Bergulir ke Polda Sulteng

Kuasa Hukum Vebry Tri Hariadi, Dian Ramdaningsih A Palar, SH, MH, dan Vifka Sari Masani, SH, MH usai memasukan laporan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulteng/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Tiga orang pengacara (kuasa hukum) mendatangi kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat sore (23/5/2025)

Ketiga pengacara tersebut, diantaranya Vebry Tri Hariadi, SH, Dian Ramdaningsih A Palar, SH, MH, dan Vika Sari Masani, SH, MH, guna memasukan laporan gelar perkara khusus, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda Sulteng tanggal 07 Januari 2025 dan Aduan Masyarakat (DUMAS), atas nama kliennya, Aris, warga desa Olobuju, kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepada sejumlah media usai memasukan laporan di Polda Sulteng, Vebry Tri Hariadi menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus dan Aduan Masyarakat (DUMA), dialamatkan untuk terlapor, Sanja yang merupakan ayah klien dari kuasa hukum.

Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 367 dan 372 KUHP yang tidak mendasar hukum dan adanya dugaan kriminalisasi kepada kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara tidak profesional oleh Penyidik Polsek Biromaru.

Menurut Vebry, alasan permintaan atau permohonan kepada pihak Polda Sulteng untuk menggelar Perkara Khusus dan DUMAS, yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 194/Alitupu tertanggal 12 November 2002 atas nama Rustam bukan atas nama pelapor Sanja.

Penetapan tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap./ 25/V/2025/Reskrim, tanggal 14 Mei 2025 sebut Vebry, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya yang merupakan orang awam hukum.

Dituturkannya, kliennya Aris telah membeli lahan kebun yang berisikan pohon coklat seluas 16.652 meter milik Rustam di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Lindu, Kabupaten Poso pada bulan Juli 2002.

Namun uang Aris tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran atas lahan kebun tersebut. Sehingga Rustam kemudian meminta sepeda motor RX King milik kliennya sebagai tanda jadi transaksi.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat sepeda motor tersebut sebagai tanda jadi transaksi jual beli lahan. Namun Rustam berpesan kepada Aris untuk memberikan sisa uang pembayaran lahan senilai Rp. 45.000.000 kepada pamannya (H.Rauf) pada bulan Agustus 2002.

Mirisnya lagi, kliennya Aris dalam pemanggilan pertama tertanggal 7 Februari 2025 oleh Polsek Biromaru, laporannya telah naik ke status Sidik, tanpa dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dengan Nomor: SP.Sidik/17/II/2025/Reskrim

“Dalam hal ini, klien kami diperiksa pertama dengan status laporan sudah naik Sidik. Naik Sidiknya perkara tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ini tindakan tidak profesional dari penyidik Polsek Biromaru. Hal ini melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No.6 tahun 2019 (Perkap 6/2019) dengan tidak adanya proses Penyelidikan terlebih dahulu,” tandas Vebry.

Kemudian pada tanggal 16 Mei 2025, kliennya dipanggil kembali oleh penyidik Polsek Biromaru dengan surat Nomor:S.Pgl/53/V/2025/Reskrim. Setelah itu kliennya diperiksa dengan status Tersangka dan diikuti dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor:B/101/V/2025/Reskrim.

“Selaku Kuasa Hukum, kami mempertanyakan mengenai proses penyelidikan, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh pihak penyidik Polsek Biromaru yang tidak mendasar hukum, tidak professional, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian. Serta melanggar HAM dari kliennya. Kami yakin bapak Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Pengawas (Irwasda) Polda Sulteng, Propam Polda Sulteng, akan segera menindaklanjuti Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus ini,” ucap Vebry.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *