KAREBA SULTENG, PALU- Sidang perdana praperadilan jurnalis Hendly Mangkali di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (16/5/2025) tidak berjalan sesuai jadwal.
Pasalnya, Hakim tunggal praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes,S,H. menunda sidang praperadilan diajukan pemohon terhadap termohon Polda Sulteng, atas penetapan tersangka jurnalis Hendly Mangkali dalam Undang-undang ITE.
“Sidang praperadilan tunda, sebab hingga sekarang termohon Polda tidak hadir, dari surat yang masuk, termohon Polda mohon sidangnya pada Jumat 23 Mei, mendatang, karena masih berada di luar Kota ,” ungkap hakim tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes,S,H.,di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (16/5/2025).
Menurut Imanuel, permohonan termohon untuk sidang Kamis, 29 Mei mendatang, tidak di kabulkan, sebab sidang praperadilan hanya 7 hari sudah harus putus.
Olehnya, sidang diagendakan kembali pada Rabu, 21 Mei 2025 mendatang, dengan menghadirkan saksi, bukti-bukti, sekaligus jawaban.
“Bila tidak ada halangan sidang praperadilan putus Rabu 21 Mei mendatang, sebelum libur,” ucap Imanuel.
Jurnalis Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE , karena pemberitaan dugaan perselingkuhan pejabat daerah.
Dalam sidang perdana tersebut, Hendly Mangkali didampingi pengacara hukum Dr. Muslimin Budiman, SH,.MH, dan ABD. Aan Achbar,SH.**