KAREBA SULTENG, DONGGALA- Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, S.Pd.,M.Si, menyampaikan hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025.
Laporan LKPj ini disampaikan dalam rapat paripurna Ke-V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala di ruang sidang utama, Selasa (31/3/2026).
Melalui kegiatan ini, Wabup menuturkan bahwa LKPj tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran.
Mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang dokumennya telah disampaikan sebelumnya kepada DPRD.
Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf, serta dihadiri para Ketua Komisi dan para fraksi-fraksi anggota DPRD, beserta para Pimpinan OPD dan Kepla Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
“Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dilaksanakan berdasarkan RPJMD Kabupaten Donggala tahun 2025-2029 sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD Kabupaten Donggala tahun 2025 sebagaimana pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah, yang telah disinkronkan dan diselaraskan dalam APBD tahun anggaran tersebut,” ujar Wabup.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemda Donggala tidak memperoleh tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun dari pamerintah provinsi, sehingga pada pelaporan LKPJ tahun 2025 ini Pemkab Donggala tidak menyajikan laporan pelaksanaan tugas pembantuan, terang Taufik Burhan.**(Sr)












