KAREBA SULTENG, SIGI- Mencuatnya isu rencana pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sigi belakangan ini kian menyita perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis.
“Informasi yang beredar saat ini masih sebatas isu. Kami belum mengambil keputusan karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Rizal saat memberikan keterangan usai paripurna PAW salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Senin siang, (30/3/2026) waktu setempat.
Rizal menjelaskan, mencuatnya isu tersebut tidak terlepas dari kebijakan Nasional yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan itu berlaku untuk seluruh daerah di Tanah Air.
Sementara itu, kondisi keuangan Kabupaten Sigi saat ini menunjukkan angka belanja pegawai telah mencapai 54,8 persen, jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan.
“Ini menjadi tantangan serius bagi daerah. Kita harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait kemungkinan dirumahkannya PPPK, Rizal tidak menampik bahwa opsi tersebut bisa saja muncul apabila kebijakan pusat harus dijalankan. Namun, ia memastikan langkah itu akan dilakukan secara selektif dan terukur.
“Kalaupun harus dilakukan, tentu tidak secara menyeluruh. Akan ada proses seleksi dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kebijakan pusat berpotensi menimbulkan sanksi, termasuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik.
“Jika tidak dijalankan, ada konsekuensi seperti pemotongan DAU. Ini yang harus kita pertimbangkan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ditengah situasi tersebut, Rizal berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menjaga stabilitas fiskal daerah, tetapi juga melindungi keberlangsungan tenaga PPPK. Ia bahkan membuka peluang agar PPPK dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan statusnya.
“Kami berharap ada kebijakan afirmatif, misalnya penambahan DAU atau skema lain, sehingga PPPK ini tetap bisa dipertahankan, bahkan kalau memungkinkan diangkat menjadi ASN,” ungkapnya.
Secara pribadi, Rizal mengaku tidak ada kepala daerah yang menginginkan perumahan pegawai, terlebih banyak PPPK memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan, termasuk di bidang teknologi informasi.
“Tidak ada pemimpin yang tega merumahkan pegawainya. Apalagi mereka punya keahlian yang sangat membantu jalannya pemerintahan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PPPK saat ini mencapai 4.105 orang. Rinciannya terdiri dari 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.
Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis antara menjaga kesehatan fiskal daerah dan mempertahankan tenaga kerja yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Ditengah ketidakpastian tersebut, harapan besar disematkan kepada pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil nantinya mampu memberikan solusi berimbang, tanpa mengorbankan nasib ribuan PPPK di daerah.**(SUMBER : HUMAS PEMDA DISKOMINFO SIGI)












