KAREBA SULTENG, SIGI- Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae bersama Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi dan Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat menghadiri rapat paripurna pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Nadjir resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk masa bakti 2024-2029. Ia menggantikan Almarhum Derry Nakula Dg. Pawara.
Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi yang digelar di ruang sidang utama, Senin pagi, (30/3/2026) pukul 10.00 WITA.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, dan dihidiri unsur Forkopimda, serta jajaran anggota DPRD dan perangkat daerah lainnya.
Sementara yang hadir mewakil Gubernur Sulteng, Anwar Hafid yakni Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Rudi Dewanto.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dalam sambutannya menegaskan, bahwa pergantian antarwaktu, merupakan bagian penting dari proses demokrasi sekaligus menjaga kesinambungan kinerja lembaga legislatif.
“PAW bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan, tetapi upaya menjaga stabilitas serta optimalisasi fungsi DPRD dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nadjir serta mengingatkan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi tinggi.
Ia berharap, anggota yang baru dilantik dapat segera berkontribusi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Bupati Rizal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kolaborasi yang harmonis dan produktif antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati juga memberikan penghargaan kepada almarhum Derry Nakula Dg. Pawara atas pengabdian yang telah diberikan, seraya mendoakan agar segala amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho menjelaskan, bahwa proses PAW telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Usulan pergantian diajukan oleh DPD Partai Perindo Kabupaten Sigi, kemudian diperkuat dengan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi terkait penetapan calon pengganti.
“Seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD,” ujar Minhar.
Ia pun menyampaikan harapan agar Nadjir dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta cepat beradaptasi dalam lingkungan kerja DPRD.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kami mengucapkan selamat bertugas. Semoga amanah ini dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, DPRD Sigi juga menyampaikan penghormatan kepada almarhum Derry Nakula Dg. Pawara atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota dewan.**(SUMBER : HUMAS PEMDA DISKOMINFO SIGI)












