HUKUM  

Tangkap dan Penjarakan Aktor Dibalik Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer/foto: dok

KAREBA SULTENG, PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, menyoroti laporan kembalinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut, bukan hanya merusak paru-paru ekologi Sulawesi Tengah, tetapi juga mengancam keberadaan Situs Megalitikum yang merupakan warisan sejarah peradaban dunia.

Komnas HAM mendesak Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum represif dan menyeret para aktor intelektual ke pengadilan.

“Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, ia adalah identitas peradaban kita dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Menambang di sana sama saja dengan menggali liat kubur bagi masa depan anak cucu kita. Kami menuntut Gakkum segera bertindak: Tangkap pelakunya, sita peralatannya, dan selamatkan situs sejarah kita sebelum terlambat,” tegas Livand Breemer, Kamis (5/3/2026).

Menurut Livand, aktivitas tambang ilegal merupakan ancaman terhadap warisan budaya dan hak ekologi di kawasan Lore Lindu yang merupakan situs diakui secara internasional karena kekayaan biodiversitas dan peninggalan megalitikumnya.

Aktivitas PETI di sekitar situs megalit, adalah bentuk vandalisme terhadap identitas budaya masyarakat lokal dan hak asasi manusia atas warisan sejarah. Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah.

Pertambangan di kawasan Taman Nasional adalah pelanggaran telanjang terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dampak kerusakan tersebut akan memicu krisis air dan bencana ekologis bagi masyarakat di lembah Palu dan sekitarnya.

Komnas HAM menilai langkah persuasif selama bertahun-tahun di Dongi-Dongi telah terbukti gagal meredam nafsu para pemodal tambang.

“Kami mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk segera melakukan operasi pembersihan total. Tidak boleh ada kompromi di dalam kawasan konservasi. Penertiban tidak boleh hanya berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda. Polisi dan Gakkum harus mengejar para Cukong yang membiayai operasional ini dan memproses mereka hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera yang nyata,” pungkas Livand Breemer

Kata dia, membiarkan tambang ilegal beroperasi di jantung Taman Nasional adalah bentuk pembiaran terhadap pelecehan kedaulatan negara.

Komnas HAM mengingatkan bahwa melindungi TNLL adalah bentuk perlindungan terhadap hak hidup jutaan warga Sulawesi Tengah yang bergantung pada ekosistem hutan Lore Lindu.

Komnas HAM mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk segera turun ke lapangan, melakukan penindakan tegas, dan segel seluruh titik aktivitas PETI di Dongi-Dongi tanpa kecuali.

Meminta Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan dan berkoordinasi secara intensif dengan TNI/Polri untuk memastikan tidak ada alat berat atau logistik tambang yang masuk ke kawasan inti.

Mendesak Polda Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Serta meminta Dinas Kebudayaan Sulteng melakukan inventarisasi dan pengamanan khusus terhadap benda-benda cagar budaya (megalit) di sekitar lokasi terdampak agar tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas penggalian.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *