KAREBA SULTENG/DONGGALA | Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, Drs. Syaifullah, M. Si, membacakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah sisa periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.
Pergantian pimpinan tersebut, berdasarkan Nomor : 26. 7a-SK/AKD/DPP-Nasdem/II/2026, tertanggal 2 Februari 2026. Rapat ini, digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Selasa (24/2/2026) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Moh. Taufik didampingi Wakil Ketua I Kelvin Soputra dan Wakil Ketua II Asis Rauf.
Rapat paripurna ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, Sekretaris Daerah Rustam Efendi, para Ketua Komisi DPRD, para Pejabat Pemkab Donggala, serta Anggota DPRD lainnya.
“Dewan pimpinan wilayah partai Nasdem, dengan ini menyampaikan pergantian Pimpinan DPRD Donggala dari Partai Nasdem sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Nasdem terlampir,” tutur Syaifullah.
Surat keputusan tersebut juga ditembuskan oleh DPP Partai Nasdem di Jakarta, Bupati Donggala, Sekretaris Dewan DPRD Donggala, Ketua Fraksi DPRD Donggala, serta yang bersangkutan.
Lanjut Syaifullah, Ketua umum partai NasDem menimbang, mengingat dan memperhatikan pertama usulan yang telah diajukan melalui Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 001-SI. 1/DPW-NasDem-Sulteng/I/2026, tanggal 9 Januari 2026, perihal permohonan pergantian pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Keputusan rapat pimpinan harian dewan pimpinan pusat Partai NasDem tanggal 2 Februari 2026 di Jakarta, memutuskan dan menetapkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Donggala Provinsi Sulawesi Tengah sisa masa periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.
Pertama mencabut surat keputusan dewan pimpinan pusat partai Nasdem Nomor : 26.7-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2024-2029 dari Partai NasDem.
Menetapkan DR. Moh. Yasin Lataka, SE, MM sebagai Ketua DPRD Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2024-2029 dari Partai NasDem.
Kemudian menetapkan Azwar sebagai Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.
Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan ketiga wajib melaksanakan kebijakan Partai NasDem.
Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada DPW dan DPD Partai Nasdem daerah Donggala Sulteng untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanat.
Surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketujuh: Segala sesuatu yang terdapat dalam SK ini dapat diubah dan diperbaiki kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.**(SR)













