KAREBA SULTENG, DONGGALA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, Moh. Taufik memimpin langsung rapat paripurna pengusulan pemberhentian Pimpinan DPRD Donggala masa jabatan 2024-2029.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala, Selasa (24/2/2026), dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan, Sekretaris Daerah dan para pejabat Pemkab Donggala serta Anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan ini, Taufik selaku pimpinan sidang meminta tanggapan kepada seluruh anggota paripurna yang hadir untuk memberikan persetujuan terkait pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD, melalui paripurna tersebut usulan dapat disetujui oleh anggota paripurna.
Agenda tersebut juga sesuai hasil Badan Musyawarah (Bamus) pada 23 Februari 2026 serta Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Donggala bahwa Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian dan pengankatan pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dewan.
Olehnya, sesuai ketentuan hasil paripurna pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Donggala akan disampaikan ke Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Donggala selaku perwakilan dari pusat.
“Pemberhentian resmi pimpinan DPRD tersebut, disampaikan paling lambat 7 hari, terhitung mulai sejak diumumkan dalam paripurna,” ujarnya.
Melalui kesempatan ini pula, pimpinan sidang paripurna mempersilahkan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Donggala untuk membacakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah, yang berdasarkan Nomor : 015-SE/DPW-NasDem-Sulteng/II/2026, lampiran : SK DPP Partai NasDem, tertanggal Palu 14 Februari 2026.**(Sir)













