HUKUM  

Kesehatan Warga Palu Terancam ! Puluhan Kolam Sianida Diduga Masif di Tambang Vatuleta-Poboya

Tambang emas di Vatuleta, Kota Palu/foto: Komnas HAM Sulteng

KAREBA SULTENG, PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak intervensi langsung dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Gakkum KLHK untuk menindak tegas sindikat tambang ilegal di Vatutela dan lingkar tambang Poboya.

Para pelaku secara terang-terangan telah melecehkan wibawa negara dengan mengabaikan palang segel Gakkum dan tetap mengoperasikan puluhan alat berat di zona merah ekologi.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi pertambangan rakyat, melainkan operasi industri ilegal berskala raksasa.

Terdeteksi sedikitnya 29 unit ekskavator yang bekerja di puluhan kolam perendaman sianida. Aktivitas pengangkutan material diperkirakan telah mencapai 3.000-10.000 dump truck dengan puluhan kolam perendaman skala besar dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.

“Para cukong tetap beraktivitas meski palang larangan resmi dari Gakkum KLHK telah terpasang. Tindakan ini adalah bentuk pembangkangan hukum (contempt of authority) yang tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi pidana,” tegas Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer dalam keterangan resminya kepada sejumlah media di Palu, Kamis (26/2/2026).

Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa menangkap pekerja di lapangan, tidak akan menyelesaikan masalah. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aset para cukong sianida dan kolam perendaman ribuan dum truck.

Nilai investasi alat berat dan operasional yang mencapai puluhan miliar, bukti nyata adanya aliran dana ilegal yang harus segera diputus, karena telah beroperasi belasan tahun.

Melalui UU PPLH No. 32 Tahun 2009, para pemodal harus dijerat karena dengan sengaja meracuni akuifer air tanah Kota Palu dengan sianida, yang mengancam Hak Hidup warga secara luas.

Eksploitasi masih dan berskala besar di Vatutela dan Poboya adalah ancaman langsung bagi keselamatan 300 ribu warga Kota Palu.

Puluhan kolam perendaman sianida berskala besar di dataran tinggi Palu adalah “bom waktu” yang siap mencemari sumber air minum warga kapan saja.

Penggundulan hutan di perbukitan Vatutela demi jalur dump truck dan tempat pengambilan material meningkatkan risiko banjir bandang yang dapat menyapu pemukiman di bawahnya.

Komnas HAM Sulteng mendesak Bareskrim Mabes Polri: Segera tangkap dan tahan para pemodal (Cukong Sianida dan Kolam Perendaman skala besar) utama yang membiayai operasional 29 ekskavator tersebut. Jangan biarkan mereka bersembunyi di balik tameng tambang rakyat.

Meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penuntutan progresif dengan menggabungkan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan TPPU guna menciptakan efek jera yang maksimal.

Mengimbau Gakkum KLHK melakukan penyitaan fisik secara permanen terhadap 29 ekskavator dan puluhan kolam perendaman skala besar (3.000-10.000 dum track) yang terafiliasi sebagai alat kejahatan lingkungan.

Serta meminta PPAT segera mengaudit rekening para pemilik alat berat dan pemilik kolam perendaman tambang skala besar (kolam 3.000-10.000 dumb track) di wilayah Vatutela-Poboya untuk mengamankan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Jika negara diam melihat 29 ekskavator mengangkangi palang segel Gakkum, dan masi beroperasinya kolam Perendaman skala besar (kolam 3.000-10.000 dumb track) maka hukum kita sedang diinjak-injak oleh cukong. Komnas HAM meminta Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung bertindak: Sita asetnya, penjarakan cukongnya, dan selamatkan nyawa rakyat Palu dari racun sianida. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan!” tegas Livand Breemer.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *