DPRD Palu Siap Bentuk Pansus Tambang Emas dan Galian C

Rapat paripurna DPRD Palu terkait pembentukan Pansus pertambangan/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu sepakat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bukan hanya difokuskan untuk menangani polemik tambang galian C di dua kelurahan saja. Namun mencakup semua wilayah yang ada di Kota Palu.

Selain itu, Pansus juga difokuskan untuk menangani eksploitasi tambang galian B atau tambang emas di Kota Palu.

Perubahan nomenklatur tersebut, terungkap dalam rapat paripurna DPRD Palu dengan agenda pembentukan Panitia khusus terkait tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kamis (19/2/2026) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.

“Terkait pembentukan pansus untuk menangani tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, sebaiknya Pansus ini juga mencakup seluruh wilayah di Kota Palu. Karena tambang ini bukan hanya di wilayah Kecamatan Ulujadi saja, namun juga ada di wilayah lainnya di Kota Palu. Ini hanya sekedar saran saja,” ucap anggota DPRD Palu, Muslimun.

Dengan diperluasnya wilayah kerja dari Pansus sebut Muslimun, bisa menjangkau dan menelaah semua wilayah eksploitasi tambang galian C yang ada di Kota Palu.

Senada, anggota DPRD Palu, Sutan Badawi menyepakati saran dari rekan terkait pembentukan Pansus galian C. Menurutnya, wilayah eksploitasi tambang bukan hanya berasa di Kecamatan Ulujadi, namun juga terdapat di beberapa wilayah lainnya di Kota Palu.

Sementara itu, anggota DPRD Palu lainnya, H. Nanang menuturkan bahwa pembentuksn Pansus tambang galian C diperluas jangkauannya hingga ke tambang-tambang lainnya yang ada di Kota Palu. Misalnya tambang emas milik PT CPM.

“Kita bentuk Pansus ini dengan jangkauan lebih luas lagi. Namun dengan catatan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ada di sekitar tambang dan memperhatikan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Di forum yang sama, anggota DPRD Palu, Ratna Mayasari Agan mengamini saran dan masukan dari beberapa tekan sejawatnya. Ditegaskannya, DPRD Palu seyogyanya meningkatkan fungsi pengawasannya dalam hal pertambangan.

“Seperti yang diungkapkan H. Nanang, izin pertambangan bukan Kota Palu yang keluarkan. Namun dampaknya dirasakan oleh masyarakat Palu. Beberapa hari ini terjadi gejolak terkait isu pertambangan. Hal ini perlu kita sahuti. Menurut saya, Pansus ini sebaiknya mencakup keseluruhan permasalahan tambang,” terangnya.

Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdulrahim Nassar Alamari juga angkat suara terkait pembentukan Pansus tambang galian C. Wim sapaan akrabnya sepakat agar Pansus lebih diperluas jangkauannya kerjanya hingga mencakup tambang galian B.

“Kalau soal pertambangan, saya rasa semua fraksi setuju agar Pansus ini untuk seluruh tambang. Yang lagi panas-panasnya saat ini tambang galian A. Kenapa tidak sekalian saja kita sahuti hal tersebut,” tandasnya.

Saran serupa juga dilontarkan anggota DPRD Palu, Alfian Chaniago. Menurutnya, pembentukan Pansus seharusnya mencakup semua aktivitas pertambangan. Bukan hanya galian C, namun juga tambang lainnya. Sebab hal tersebut menyangkut kelestarian lingkungan dan kemaslahatan masyarakat Kota Palu.

“Kalau kita membentuk Pansus pertambangan, nanti tugasnya dibagi. Satu untuk tambang galian C, sementara pansus lainnya untuk tambang emas,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola selaku pimpinan rapat memutiskan bahwa pembentukan Pansus, bukan hanya polemik tambang galian C, namun juga mencakup tambang lainnya.**(FN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *