DAERAH  

Gubernur Sulteng dan Forkopimda Nyatakan Perang Terhadap Aktivitas Tambang Perusak Lingkungan

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid saat mempimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda/foto: Res

KAREBA SULTENG, PALU- Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin langsung rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (9/2/2026).

Rapat strategis ini mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat langkah bersama dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, dan perizinan.

Hadir dalam rapat tersebut Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., Pangdam XXIII/Palaka Wira, Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kepala Dinas ESDM Sulteng, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Sulawesi Tengah merupakan daerah yang sangat kaya sumber daya mineral, sehingga membutuhkan tata kelola yang bijak, tegas, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pertambangan dapat membawa kesejahteraan jika dikelola dengan benar, namun juga dapat memicu bencana apabila dilakukan secara serampangan.

“Kalau tata kelolanya salah, dampaknya mahal. Bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi keselamatan rakyat juga terancam,” tegas Anwar Hafid.

Gubernur menolak anggapan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bertindak karena keterbatasan kewenangan. Ia menegaskan bahwa ketika aktivitas pertambangan mengancam keselamatan jiwa, raga, dan harta benda masyarakat, pemerintah daerah wajib turun tangan, terlepas dari sekat kewenangan administratif.

Ia juga menyoroti masih maraknya praktik pertambangan yang secara administratif berizin namun tidak patuh di lapangan, seperti pelanggaran kawasan hutan, penyimpangan titik koordinat, hingga aktivitas tambang dengan izin yang telah berakhir.

Olehnya, Anwar Hafid meminta seluruh perangkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, melakukan pengawasan dan penertiban secara terpadu.

“Kita tidak menghambat investasi. Kita meluruskan. Kalau tidak mau diluruskan, hentikan dulu kegiatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, pasti berdampak pada lingkungan dan harus dikendalikan secara serius, terutama dalam pengelolaan limbah berbahaya.

“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” tegasnya.

Dari sisi intelijen, Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi pasca sentralisasi perizinan pertambangan.

Menurutnya, meski kewenangan izin banyak berada di pusat, koordinasi antara pemerintah daerah dan UPT kementerian tetap dapat dan harus dilakukan, terutama pada tahapan pra-tambang, saat penambangan, hingga pasca-tambang.

Ia menjelaskan bahwa sebelum penambangan, fokus utama harus pada kepastian legalitas dan kesiapan lingkungan melalui validasi dokumen serta sinkronisasi peta kerja antara Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPT kementerian terkait. Saat penambangan berlangsung, pengawasan kepatuhan dapat dilakukan melalui patroli dan pengawasan lapangan oleh Polhut dan instansi teknis daerah.

“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H. menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penataan pertambangan melalui pendekatan preventif dan represif.

Ia menyampaikan bahwa kejaksaan mengedepankan pencegahan pelanggaran melalui edukasi hukum, peningkatan kepatuhan regulasi, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Menurutnya, sektor pertambangan rawan terhadap berbagai modus pelanggaran, seperti pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan, hingga pemalsuan dan rekayasa dokumen.

“Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi formal dan nonformal antar-instansi mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Rapat besar ini menjadi titik awal penguatan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Forkopimda untuk menata kembali sektor pertambangan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan, demi melindungi keselamatan rakyat serta masa depan Sulawesi Tengah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *