HUKUM  

Tim Resmob Polresta Palu Bongkar Jaringan Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor 

Salah satu tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor/foto: Polresta Palu

KAREBA SULTENG,PALU- Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu kembali menunjukkan kinerja cepat dan terukur dengan membongkar jaringan pelaku pencurian lintas lokasi yang meresahkan warga Kota Palu.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi sejak November 2025 hingga awal Januari 2026 di sejumlah titik, mulai dari toko bayi, rumah warga, hingga lokasi usaha di wilayah Palu Barat dan Tatanga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama berstatus residivis berinisial A.P. dan S., yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu di antaranya lengkap dengan STNK dan BPKB, serta alat berupa kunci L yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya tersebut.

“Pengungkapan kasus pencurian oleh Tim Resmob Tadulako ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kinerja cepat dan terukur jajaran Satreskrim yang berhasil membongkar jaringan pelaku, termasuk residivis,” ujar Kapolresta Palu dalam rilis resminya, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu menekankan pentingnya kesinambungan kinerja dan respons cepat terhadap laporan warga.

“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan patroli dan pelayanan kepolisian. Polresta Palu harus hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku beraksi secara berkelompok. Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi sebelumnya juga mengamankan dua pelaku lain, sementara satu pelaku berinisial C masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, hasil penjualan barang curian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melakukan pengembangan untuk menuntaskan seluruh jaringan pelaku.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *