HUKUM  

Tersangka Maling Motor di Palu Babak Belur Dihajar Massa

Tersangka pelaku pencurian motor beserta barang bukti/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Kepolisian Resor Kota Palu (Polresta Palu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Palu, Minggu (21-12/2025).

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH, kepada Jurnalis menjelaskan bahwa Tim Jatanras Polresta Palu, mengamankan seorang pria berinisial RA alias R (31), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Watukanjai, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, dan penangkapan dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., pada Jumat (19/12/2025) malam.

“Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1719/XII/2025/SPKT/POLRESTA PALU, pelaku diduga menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah,” ucapnya.

“Pelarian RA Alias R berakhir di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Utara, pada Jumat malam sekitar pukul 23.25 WITA. Berkat bantuan Warga yang menyadari keberadaan pelaku langsung melakukan pengepungan dan mengamankannya,” tambahnya.

Lanjut Boby, Piket SPKT Polresta Palu menerima laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku telah diamankan warga di Jalan Garuda. Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Tadulako segera menuju lokasi untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri.

AKP Ismail juga mengungkapkan setibanya Petugas di lokasi, kondisi tersangka sudah mengalami luka lebam akibat amukan massa yang geram dengan perbuatannya. Dengan gerak cepat, Petugas Kepolisian segera mengevakuasi tersangka dari kerumunan warga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi, pria yang tercatat sebagai oknum mahasiswa ini mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta keterangan sejumlah saksi,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Palu itu.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan pengembangan kasus untuk melihat kemungkinan adanya TKP lain,” tambahnya.

AKP Boby uga mengatakan kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan kendaraan roda dua boleh mendatangi Kantor Polresta Palu untuk melakukan pengecekan kendaraan yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Untuk masyarakat yang merasa pernah kehilangan/kemalingan motor, boleh mendatangi Kantor Polresta Palu untuk melakukan pengecekan kendaraan. Dan apabila terdapat kendaraan yang dicari, silahkan bawa kelengkapan surat-suratnya untuk dicocokkan dengan kendaraan tersebut, agar kendaraannya bisa segera diserahkan,” tegasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *