KAREBA SULTENG, PALU- Warga Kota Palu, MY (41), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace, Jumat (28/11/2025) lalu.
Laporan diterima oleh Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada progres lanjutan, sehingga mengaku kecewa terhadap pelayanan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu, yang terkesan lambat dalam penanganan kasus yang dilaporkan warga.
“Sempat ada mediasi oleh penyidik saya dan KM bapak dari saudari I pemilik unit itu, Jum’at 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas. Hanya saja waktu itu, penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit I, Senin 15 Desember,” aku wartawan media.alkhairaat itu.
Kronologis kejadian penipuan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Ajun Inspektur Polisi Satu. Reski Sesean, korban (MY) awalnya melihat postingan mobil Calya dijual seharga Rp92 juta oleh akun Facebook atas nama Sarmini Retak.
Korban kemudian berkomunikasi via messenger dan sepakat membeli mobil dengan harga Rp 80 juta, selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan terlapor bernama R.
Pada Jumat (28/11/2025) pagi, korban mengecek unit kendaraan di rumah saudari I, di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, yang menurut R merupakan iparnya.
Setelah tiba di alamat tersebut, Saudari I langsung menyambut kedatang korban, dan memastikan sudah berkomunikasi dengan saudara R.
“Saya sampaikan datang periksa unit (mobil) milik R dan diarahkan memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ, setelah memastikan kondisi unit baik, saya menanyakan pembayarannya bagaimana?. Saudari I menjawab, urusan itu nanti sama R,” ucap korban.
Kemudian korban menelpon R, untuk meminta nomor rekening. Lalu, R mengirim nomor rekening 4389100905603 (BRI) atas nama Darrem Parhasta via WhatsApp.
Setelah menerima kiriman nomor rekening itu, korban yang ragu kembali memperlihatkan kepada saudari I untuk memastikan bahwa nomor rekening tersebut tidak keliru, dan saudari I membenarkan bahwa pembayarannya unit di nomor rekening tersebut.
“BRI to? Iya itu,” ucap I setelah memelototi rekening yang dikirim saudara R, di handphone korban.
Karena saudari I sudah meyakinkan. Maka, korban mentransfer uang sebesar Rp 80 juta ke nomor rekening tersebut.
Setelah itu, korban mengirim bukti transfer ke R, lalu memperlihatkan ke saudari I.
“Setelah melihat bukti transfer, I menerima telepon, dan selesai menelpon, I meminta saya untuk menunggu 15 menit karena R memastikan dulu apa benar uang sudah masuk atau belum di bank terdekat, lalu I mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” tuturnya.
“Tunggu 15 menit, R mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” ucap I kepada korban.
Lewat dari waktu yang sudah ditentukan, korban kemudian menelpon R, dan R meminta untuk bersabar karena masih ada dua antrian. Beberapa menit setelah itu, korban yang terburu-buru karena diwaktu yang sama berencana keluar daerah, kembali menelpon nomor R, tapi tidak aktif lagi.
Bapak dari saudari I yang saat itu bersama di lokasi kejadian, meminta korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Korbanpun langsung melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan, lalu membuat laporan di SPKT Polres Palu.
“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari I sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari I tidak bisa menjadi terlapor, karena I juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah Lidik. Dan saat proses pelaporan salah satu petugas yang menerima saya mengaku kenal sama bapak saudari I, dan langsung menelpon bapak dari saudari I). Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa I tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi Pelapor, ini ada apa?,” tutur MY, Kamis (18/12/2025).
“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita. Maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Laporan polisi dibuat dan ditandatangani, tanggal 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.**













