Perdana di Indonesia, DPRD Palu Segera Luncurkan Perda Pendidikan Kebencanaan 

Anggota DPRD Kota Palu, Arif Miladi/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Dr. Arif Miladi, menggelar kegiatan Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan (Kundapil) catur wulan III, masa sidang 2025, di Jalan Munif Rahman, Kota Palu, Kamis sore (28/11/2025)

Dalam uraiannya, Arif Miladi menuturkan bahwa selama kirim waktu tahun 2025, pihaknya menggagas dan membahas beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu. Diantaranya Pendidikan Kebencanaan.

Menurutnya, jika Ranperda tersebut telah disahkan. Maka hal ini merupakan Perda pertama yang ada di Indonesia.

Peraturan Daerah ini sebut Arif Miladi, akan dimasukan ke dalam kurikulum sekolah hingga Perguruan tinggi. Namun yang menjadi kendala hingga saat ini, belum ada tenaga pendidik khusus untuk mengajarkan pendidikan kebencanaan.

Olehnya, pihaknya akan terus mendorong Perda Pendidikan Kebencanaan agar masuk ke kurikulum sekolah, untuk mendapatkan tenaga pengajar.

“Salah satu contoh mitigasi tsunami yang terjadi di Thailand. Dimana seorang anak wisatawan asal Inggris yang pernah belajar pendidikan kebencanaan, mengetahui akan terjadi Tsunami, hanya melihat air surutnya air laut saat gempa bumi. Anak tersebut memberitahukan dan meyakinkan orang tuanya untuk menyampaikan kepada penjaga pantai, agar segera melakukan evakuasi warga di tempat tersebut,” jelasnya.

Contoh lainnya, kejadian tsunami yang terjadi di Aceh pada tahun 2004. Dimana di salah satu pulau di wilayah tersebut, korban akibat tsunami hanya enam orang.

Hal itu disebabkan karena adanya cerita (nyanyian) dari para leluhur tentang tanda-tanda akan terjadinya bencana alam (tsunami). Sehingga saat terjadinya gempa bumi, masyarakat di pulau tersebut telah mengetahui apa yang akan terjadi dan segera menyelamatkan diri.

“Oleh karena itu, kami mendorong di DPRD melaui Dinas Pendidikan, untuk menyelenggarakan lomba maupun sayembara untuk melestarikan cerita maupun nyanyian para pendahulu tentang bencana alam. Sehingga generasi muda mengetahui apa yang mereka lakukan jika ada tanda-tanda bencana yang mereka ketahui berdasarkan cerita tersebut,” ucapnya.

Kemudian Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam Kelurahan Talise.

“Dengan adanya Perda ini, lahan tersebut tidak bisa dialih fungsikan. Sehingga petani garam terlindungi secara hukum, dan diberdayakan,” ungkapnya.

 

Selanjutnya Peraturan Daerah Pelestarian Tenun Kota Palu. Dimana tenun tersebut, memiliki enam ratus motif. Seperti motif kelor.

“Selama ini kita mengenal batik. Padahal sebenarnya yang benar adalah tenun. Karena di Kota Palu tidak memiliki istilah batik. Awal mula tenun ini ada di wilayah Palu Utara. Karena Kota Palu ini dahulu masih wilayah Donggala. Sehingga saat kami melakukan konsultasi dengan pemerhati budaya, mereka keberatan dengan istilah batik. Olehnya Perda tersebut dicantumkan nama tenun,” terangnya.

Terakhir adalah Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Hijau. Perda tersebut akan menjadikan Palu sebagai kota hijau yang berbasis lingkungan. Perda ini juga sejalan dengan misi Wali Kota Palu untuk mempertahankan piala Adipura.

“Empat Perda ini juga yang selalu kami dorong untuk disahkan. Selain itu juga ada Perda Barang Milik Daerah yang telah selesai dibahas dalam Pansus,” sebut Arif Miladi.**(FN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *