Ketua Bappemperda DPRD Palu Paparkan 2 Ranperda Strategis

Ketua Bappemperda DPRD Palu, Arif Miladi/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) atas Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, serta Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Kamis (20/11/2025).

Dalam pemaparannya, Ketua Bappemperda, Arif Miladi menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah memiliki peran penting dalam upaya membangun dan menata daerah otonom.

Hal itu akan memberikan kewenangan dan dasar hukum tertulis bagi aparatur pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan tindakan pemerintahan yang akan meningkatkan kesejahteraan, memaksimalkan pelayanan, serta menciptakan rasa ketertiban dan keadilan.

Menurut Arif Miladi, produk hukum daerah juga berfungsi tidak hanya sebagai penjabaran atau perintah. Namun merupakan alas hukum otonomi daerah serta tugas lainnya.

“Berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memberikan kewenangan penuh kepada DPRD untuk mengajukan dan membahas bersama Rancangan Peraturan Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Bappemperda menyebut bahwa produk hukum daerah juga merupakan sebuah langkah yang strategis bagi pemerintah untuk memajukan daerah. Dibandingkan hanya mengandalkan produk hukum yang dibuat oleh Kementerian maupun lembaga negara.

Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi petani garam teluk Palu, tepatnya Kelurahan Talise. Dimana di tempat tersebut, direncanakan menjadi area wisata dan edukasi.

Selain itu juga memberikan legitimasi hukum dan kesetaraan petambak garam dengan profesi lain.

Ranperda Pelestarian Tenun Lokal lanjut Ketua Bappemperda, bertujuan melestarikan kearifan lokal yang ada di Kota Palu.

Hal itu juga guna meningkatkan kesejahteraan serta memberdayakan para penenun tradisional di tengah-tengah arus modernisasi.

“Ranperda ini bukan hanya memberikan perlindungan bagi penenu tradisional. Namun juga mendorong pemerintah daerah untuk memasarkan hasil produk hingga dikenal masyarakat luas,” ucap Arif Miladi.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola selalu pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Palu, Muhlis U Aca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, anggota DPRD Palu, serta OPD terkait.**(FN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *