DPRD Palu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pengkajian Bappemperda 

Kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Palu/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Pengkajian Bappemperda Atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Prakarsa DPRD.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Kamis (20/11/2025) dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman, anggota DPRD Palu, serta OPD terkait.

Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Palu menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan dan pemberdayaan Petani Tambak Garam, dan Ranperda Pelestarian Tenun Lokal Palu, telah melalui serangkaian tahapan sebelum memasuki tahapan rapat paripurna.

Diantaranya penyusunan Ranperda oleh tim. Melakukan konsultasi publik. Tahapan rapat Bappemperda, dalam rangka mengakomodir saran dan masukan guna penyempurnaan.

Kemudian pelaksanaan rapat harmonisasi dan pemantapan konsesi bersama untuk merancang peraturan undang-undangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Kegiatan rapat Bappemperda untuk membahas pengkajian Ranperda.

“Kedudukan peraturan daerah sebagai produk hukum, memiliki kedudukan tertinggi di suatu daerah,” jelas Ketua DPRD Palu.

Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, Nomor 1 tahun 2025, tentang tata tertib, disebutkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Bappemperda, sebagaimana dimaksud pada pasal 32.

“Dengan selesainya kegiatan rapat paripurna atas dua Ranperda yang diajukan Bappemperda, maka seluruh agenda secara resmi dinyatakan telah selesai. Dengan ini rapat diskorsing dan akan dibuka kembali pada pukul 14.00 wita, dengan agenda penyampaian Ketua Bappemperda Palu terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, serta Ranperda Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu,” sebut Ketua DPRD Palu menutup rapat paripurna.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *