HUKUM  

Briptu Yuli Setyabudi Akhirnya Diciduk Propam Polda Sulteng

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol, Djoko Winarto/foto: dok

KAREBA SULTENG, PALU- Briptu Yuli Setyabudi akhirnya berhasil diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng setelah namanya mencuat dalam kasus dugaan penggelapan beberapa mobil di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, pada Selasa (18/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.31 Wita.

Setelah ditangkap, Briptu Yuli Setyabudi langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidropam Polda Sulteng.

Saat ini yang bersangkutan kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng.

Penempatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan disiplin dan kode etik Polri sekaligus pembinaan internal terhadap personel yang diduga melanggar aturan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut langkah cepat Propam merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.

Menurutnya, setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan akan diproses seseuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Kombes Djoko.

Kombes Djoko menyebut bahwa sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa. Diantaranya, 9 orang pemilik mobil, 2 orang penerima gadai dan 7 orang lainnya sebagai saksi pendukung.

“Untuk Briptu Yuli Setyabudi telah diambil keterangan awal terkait pelanggaran kode etik Polri berupa disersi karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu Yuli Setyabudi masih berjalan. Semua prosedur, kata Kombes Djoko, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Propam.

Kombes Djoko juga menekankan bahwa ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari komitmen

Polda Sulteng dalam memperkuat kepercayaan masyarakat. Institusi Polri, tegasnya, tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mencederai nama baik organisasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *