HUKUM  

60 Kilogram Sabu Asal Malaysia Berhasil Diamankan Polda Sulteng

Barang bukti 60 kilogram narkotika jenis sabu/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan 60 Kilogram narkotika jenis sabu asal Tawau, Malaysia.

Lima orang tersangka berinisial AF, MF, M, SR dan I, berhasil diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 14.00 wita di wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Empat orang tersangka, salah satunya adalah wanita, merupakan warga Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala. Sementara satu orang tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia.

Para tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Tawau.

Tersangka AF berperan menjemput sabu dari Tawau untuk dibawa masuk ke Indonesia, tepatnya di wilayah Dampal, Kabupaten Donggala.

Pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng, melakukan penyilidikan kasus tersebut selama beberapa bulan.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap personil Polda Sulteng, khususnya Ditresnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas negara, sebanyak enam puluh kilogram,” ungkap Kapolda Sulteng, Irjen Pol, Endi Sutendi saat kegiatan conference pers di Mako Polda Sulteng, Selasa sore (18/11/2025).

Para tersangka lanjut Kapolda Sulteng, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba sebut Irjen Pol, Endi Sutendi, merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam mendukung program Asta Cita.**(FN)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *