KAREBA SULTENG, PALU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Alfian Chaniago mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam mengusut polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebelum rapat ini ditutup, izinkan saya menyampaikan satu hal terkait PPPK. Banyak sekali laporan yang saya terima. Mereka berharap kita semua yang ada di DPRD ini, ikut aktif untuk membantu persoalan tersebut. Dari forum ini saya mengusulkan untuk pembentukan Pansus untuk mengusut PPPK,” ungkap anggota DPRD Palu, Alfian Chaniago dalam rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kota Palu, di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Senin (17/11/2025).
Menyikapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola selalu pimpinan rapat, memberikan kesempatan kepada segenap anggota DPRD yang hadir di tempat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Palu, Irsan Satria menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan semua usulan dari anggota DPRD Palu.
“Meskipun hal ini merupakan ranah dari Komisi A dan kami pernah melakukan rapat dengan pendapat terkait polemik PPPK beberpa waktu lalu. Jika ada usulan untuk membentuk Pansus, Komisi A sangat terbuka dan menerima hal tersebut. Namun hal itu juga sesuai kesepakatan semua anggota Komisi A. Pada dasarnya menerima usulan tersebut jika disepakati dibentuk Pansus,” terang Irsan Satria.
Lebih lanjut, Irsan Satria mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil verifikasi data PPPK dari Inspektorat dan BKD.
“Saat ini kami masih menunggu verifikasi data terkait PPPK dari Inspektorat dan BKD. Karena pada tanggal 31 Desember, merupakan batas akhir pengangkatan tenaga honorer. Makanya kami minta juga regulasinya teman-teman yang telah mengabdi lama namun belum diangkat menjadi PPPK. Bagaimana nasib mereka. Apakah dirumahkan atau diperpanjang. Kami juga belum mengetahuinya,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Palu, Nendra Kusuma Putra memberikan usulan agar Komisi A diberikan waktu untuk menyelesaikan polemik PPPK.
“Mengingat ada beberapa Pansus yang telah dibentuk saat ini dan belum menyelesaikan pekerjaanya. Dalam tata tertib jika dibentuk lagi Pansus, dikhawatirkan anggotanya tidak akan mencukupi. Olehnya, kita berikan kesempatan untuk Komisi A,” harapnya.
Hal senada diungkapkan oleh anggota DPRD Palu, Mohamad Haekal Ishak untuk memberikan kesempatan kepada Komisi A untuk menyelesaikan polemik tersebut.
“Kalau bisa, kita serahkan dulu urusan ini kepada Komisi A. Kita juga disini bekerja untuk rakyat. Jadi kita percayakan pada Komisi A,” cetusnya.
Rapat paripurna sempat diwarnai ketegangan. Namun hingga akhir kegiatan, semua berjalan aman dan terkendali.**(FN)












