KAREBA SULTENG, PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, melakukan pemantauan intensif di Kabupaten Donggala terkait aktivitas pertambangan Galian C.
Fakta di lapangan ditemukan adanya aktivitas pertambangan galian C yang begitu masif dilakukan oleh sejumlah besar perusahaan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan gangguan serius terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa praktik eksploitasi ini telah melampaui batas kewajaran dan menuntut intervensi segera dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.
Hasil pemantauan Komnas HAM Sulawesi Tengah mengidentifikasi beberapa fakta krusial di lapangan, diantaranya kerusakan Ekologis Masif: Pembukaan lahan untuk Galian C ditemukan semakin luas, bergerak agresif di daerah perbukitan dan gunung hingga berpotensi merambah kawasan hutan.
Ekspansi bukaan lahan yang tidak terkontrol ini menimbulkan risiko tinggi terhadap erosi, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem penyangga.
Konflik Ruang dan Polusi: Aktivitas pertambangan berada sangat dekat dengan daerah pemukiman warga dan di sepanjang jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelanggaran Hak Atas Kesehatan: Mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material Galian C menyebabkan polusi debu yang intens di jalan umum. Situasi ini melanggar secara nyata Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Pasal 28H UUD 1945), dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama risiko penyakit saluran pernapasan (ISPA).
“Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan-perusahan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga. Aktivitas galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi masalah pelanggaran HAM yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ungkap Kepala Komnas HAM dalam rilis resminya, Jumat (14/11/2025).
Berdasarkan situasi di lapangan, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:
Melakukan audit lingkungan mendalam terhadap seluruh perusahaan Galian C di Donggala, khususnya terkait luasan bukaan lahan dan kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL.
Segera meninjau ulang dan membekukan izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, dan melanggar ketentuan jarak aman dari pemukiman dan jalan umum.
Membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Kepolisian untuk melakukan penertiban operasi ilegal (PETI Galian C) dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan.
Kemudian mewajibkan perusahaan yang masih beroperasi untuk melakukan mitigasi polusi debu secara ketat, termasuk penyiraman jalan secara rutin, untuk melindungi hak kesehatan warga.
Menyusun dan memaksa perusahaan terkait untuk melaksanakan rencana rehabilitasi lingkungan pasca-tambang yang komprehensif untuk memulihkan kerusakan di kawasan perbukitan dan hutan.
“Komnas HAM Sulteng berkomitmen untuk terus memantau tindak lanjut rekomendasi ini dan siap memfasilitasi dialog antara masyarakat yang terdampak dengan pihak Pemda dan pelaku usaha demi tercapainya keadilan lingkungan yang berpihak pada hak-hak dasar rakyat.” tegasnya.**












