KAREBA SULTENG, PALU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Seorang pria berinisial MS (35) diamankan bersama 12 paket sabu siap edar seberat bruto 13,12 gram, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.
Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa MS memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang berada di Lapas Petobo, dan rencananya untuk konsumsi sendiri dan dijual kembali.
Kasat Resnarkoba AKP Usman dalam keterangan resminya menyebut bahwa tersangka pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
Kasus tersebut akan diserahkan ke penyidik untuk tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain: 12 paket narkotika jenis sabu (bruto 13,12 gram), tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar.
Kemudian timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, satu kotak plastik, satu bong yang tersambung pireks, enam kaca pireks, satu unit ponsel merek Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 sebagai hasil penjualan.**












