DAERAH  

Pernyataan Sikap PWI Sulteng Atas Dugaan Pengusiran Wartawan Oleh Wabup Parimo

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim/foto: PWI Sulteng

KAREBA SULTENG, PALU- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menyatakan sikap atas dugaan tindak menghalang-halangi kerja Jurnalistik dan kemerdekaan Pers dalam Rapat Wakil Bupati Parigi Moutong bersama OPD.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, Selasa (21/10/2025) menyatakan bawa mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Pengusiran tersebut merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dan kemerdekaan pers.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ini menghambat kemerdekaan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

A. Dasar Hukum

Kerja-kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana ketentuan:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28F menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4: Mengatur kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi.
3. Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Menegaskan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

B. Perlindungan Hukum

Pasal 8 UU Pers: Wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum.
Pemerintah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

C. Melanggar Kemerdekaan Pers

Sementara itu, Sekertaris PWI Sulawesi Tengah, Temu Sutrisno menegaskan bahwa tindakan mengusir wartawan, merusak kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi.

Menurutnya, tugas jurnalistik sangat penting untuk fungsi kontrol sosial dan menginformasikan publik. Menghalangi kerja wartawan sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan akurat.

Menyikapi permintaan dugaan tindakan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik yang terjadi dalam rapat Wakil Bupati Parigi Moutong bersama OPD seputar Tambang Ilegal di Parigi Moutong, Senin (20/10/2025) sekira Pukul 1045 Wita, PWI Sulawesi Tengah menyatakan:

1. Bahwa rapat dapat bersifat terbuka dan tertutup sesuai kepentingan dan tujuan rapat. Olehnya Pemkap Parigi Moutong cq. Bagian Prokopim dan atau Dinas Kominfo harus dari awal tegas menyatakan kegiatan tersebut tertutup atau terbuka;

2. Bahwa pemberitahuan agenda rapat via WAG Press Room dapat dimaknai sebagai undangan kepada wartawan untuk meliput, dan rapat bersifat terbuka;

3. Bahwa permasalahan tambang ilegal merupakan isu publik yang menjadi perhatian pemerintah nasional, provinsi, dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi;

4. Bahwa isu tambang ilegal juga menjadi konsern pers sebagai wujud kontrol sosial dan memenuhi hak informasi publik;

5. Mendesak Wakil bupati, Kadis Kominfo, dan Bagian Prokopim mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka atas dugaan tindak menghalang-halangi kerja jurnalistik wartawan dan kemerdekaan pers;

6. Mendukung sepenuhnya wartawan bersangkutan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan membuat laporan ke Dewan Pers, Mendagri, dan Gubernur Sulawesi Tengah;

7. Menugaskan LKBH PWI untuk melakukan advokasi/pendampingan jika dipandang perlu.**(siaran pers PWI Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *