Bapemperda DPRD Donggala Rampungkan Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perumda

Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Aziz/foto: dok

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna Masa Persidangan Ketiga, tahun sidang 2025 dengan agenda Laporan Hasil Kerja (LHK) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Donggala Maju Jaya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, pada Rabu (8/10/2025) dipimpin Wakil Ketua DPRD Donggala, Asis Rauf, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, H. Yusuf Lamakampali, SE., M. Si, sekaligus mewakili Bupati Donggala.

Laporan badan pembentukan peraturan daerah ini, disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar, S.P.,M. Si dihadapan rapat dewan.

“Hasil kerja Bapemperda DPRD Donggala, yang menyelesaikan 1 Buah Ranperda Kabupaten Donggala atas perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Sakaya Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Donggala Maju Jaya di setujui. Rapat paripurna Ke-VII (Lanjutan) di Masa Persidangan Ketiga ini saya nyatakan selesai dan ditutup,” tutur Asis Rauf.

Diketahui, bahwa perubahan bentuk hukum perusahaan tersebut di setujui antara DPRD dan Pemkab Donggala atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Upaya pendirian badan usaha milik daerah didorong untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian di daerah, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Daerah Kabupaten Donggala memiliki karakteristik wilayah, potensi unggulan daerah serta akses pasar yang luas dan terjangkau pada wilayah lokal dan nasional, sebagai entitas bisnis yang adaptif, profesional, dan kompetitif, dalam upaya membuka lapangan kerja baru dan memperluas peluang usaha, perluasan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah.**(SMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *