KAREBA SULTENG, DONGGALA- DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Ke-XX, masa persidangan ke-II tahun sidang 2025, dengan agenda Penyampaian Bupati Donggala, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala Kelvin Soputra, diikuti para Anggota DPRD setempat. Dihadiri Wakil Bupati Donggala (Wabup) Taufik M. Burhan, S. Pd.,M. Si, unsur Forkopimda Donggala, para Pimpinan OPD dan para Kepala Bagian dilingkungan Setda Donggala, serta undangan lainnya, di ruang sidang utama kantor DPRD Donggal, Rabu (27/8/2025)
Melalui kesempatannya, Wabup Taufik M. Burhan menyampaikan sambutan Bupati Donggala secara umum, Pemkab Donggala telah menyelesaikan dokumen RPJMD tahun 2025-2029, dengan terlebih dahulu menjalankan seluruh tahapan penyusunan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang ada secara terbuka dan partisipatif, guna memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat tertuang dalam dokumen perencanaan.
Penyusunan RPJMD ini, berpedoman pada berbagai regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, Nomor 23 tahun 2014, Permendagri Nomor 86 tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2025.
“Penyusunan RPJMD Kabupaten Donggala ini, juga telah diselaraskan dengan asta cita Presiden RI sebagaimana termuat dalam RPJMN, dengan fokus pada transformasi, inovasi, swasembada pangan, hilirisasi, kemandirian ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tutur Wabup
Adapun langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakannya, di mulai dari forum konsultasi public, konsultasi dengan DPRD, konsultasi dengan BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah, serta forum perangkat daerah hingga Musrenbang RPJMD.
“Dimana secara keseluruhan bertujuan untuk mendapatkan saran pendapat serta masukan dari seluruh unsur yang ada di daerah ini, agar dokumen RPJMD kita dapat menjadi lebih baik dan sempurna. Sebagaimana cita-cita pembangunan, serta harapan dari berbagai kalangan dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Donggala,” ucap Wabup.
Dokumen Ranperda RPJMD bertujuan untuk merencanakan dan memprogramkan pembangunan secara bersinambungan dan terpadu, kata Taufik M. Burhan. Tentunya Ranperda tersebut harus menjadi langkah strategis bersama dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
“Artinya, Ranperda RPJMD ini bukan sekedar dokumen administrative, tetapi diharapkan akan menjadi dokumen implementatif yang menentukan arah kebijakan dan acuan pembangunan Kabupaten Donggala selama lima tahun mendatang,” sebutnya.
Disampaikannya pula, bahwa penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Donggala tahun 2025-2029 terdiri dari 5 Bab. Wabup pun menjelaskan secara singkat dengan mengusung visi besar yakni Donggala Sejahtera, Donggala Maju, Donggala Berdaya Saing, serta Donggala Berkelanjutan.
“Visi ini masing-masing mengandung arti makna, juga merupakan kelanjutan dari visi pemerintah sebelumnya, karena kami juga merupakan bagian dari pemerintahan sebelum ini, dan visi ini sendiri merupakan sebuah cita-cita yang digali dari nilai-nilai hidup dan kehidupan masyarakat Donggala secara keseluruhan,” terangnya.
Olehnya, dalam mewujudkan visi dan misi tersebut, Ranperda RPJMD tahun 2025-2029, merumuskan tujuan, sasaran, strategi, serta program prioritas yang berfokus pada : Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Berfokus pada Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, termasuk jalan, jembatan, air bersih, serta sanitasi.
Lanjut Wabup, berfokus pada Pengembangan ekonomi lokal, berbasis potensi unggulan daerah seperti perikanan, pertanian, pariwisata, dan UMKM. Selain itu penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data dan sistem informasi terintegrasi, peningkatan kapasitas SDM, terutama generasi muda, agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.
“Secara detailnya terkait tujuan, sasaran, kebijakan serta isu strategi daerah dan lain-lainnya, dapat di lihat melalui dari dokumen Ranperda yang kami serahkan dan akan kita bahas bersama dalam tingkat pembicaraan selanjutnya. Tentunya kami berharap, pengesahan Ranperda RPJMD ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa Perda RPJMD harus di tetapkan menjadi Perda, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa Perda RPJMD harus sudah ditetapkan paling lama enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik,” ujar Wabup.
Wabup menegaskan, kepada perangkat daerah yang berhubungan dengan Ranperda ini, agar terus membangun koordinasi dan komunikasi yang intensif pada saat pembahasan baik bersama Komisi maupun bersama Pansus agar dapat lebih fokus, lebih efektif dan efesien, sehingga Ranperda yang kita sampaikan dapat ditetapkan sesegera mungkin, dan apa yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Donggala yang kita cintai.
Diakhir sambutannya, Wabup Taufik M. Burhan memberikan pantun. “Visi daerah ingin kita wujudkan, Dalam kebersamaan dan juga kekompakan, Ranperda ini kami sampaikan, Mohon dibahas untuk segera kita tetapkan, produk hukum bernilai strategis, Agar potensi daerah dapat berdaya, Duduk bersama kita dalam satu majelis, Untuk daerah maju dan masyarakat sejahtera,”.**(SMR)