KAREBA SULTENG, DONGGALA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Donggala, meminta penambahan waktu Laporan Hasil Kerja (LHK) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala (Ranperda), tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya.
Sesuai permintaan, Bapemperda DPRD Donggala meminta perpanjangan waktu selama 30 hari kerja, dan akan melaporkan hasil kerjanya pada tanggal 8 Oktober 2025.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dongala, di ruang sidang utama, Selasa (26/8/2025).
“Perpanjangan waktu pembahasan satu buah Ranperda ini, juga disetujui dengan kesepakatan bersama dan keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf C tentang peraturan Tata Tertib (tatib) dewan, qorum telah tercapai dengan resmi,” ucap Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf selaku pimpinan rapat.
Melalui kesempatan ini pula, Wakil Ketua Bapemperda, Moh. Nur menjelaskan beberapa manfaat yang diharapkan dari perpanjangan waktu tersebut, untuk menyempurnakan bentuk hukum perusahaan Perseroda Donggala Maju Jaya, membutuhkan kajian yang mendalam, agar Ranperda yang dihasilkan berkualitas.
“Bapemperda membutuhkan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data, informasi dan masukan yang lebih komprehensif, sehingga dapat memberikan payung hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya daerah Kabupaten Donggala,” tuturnya.
Asis Rauf selaku pimpinan rapat mengucapkan terima kasih atas persetujuan dalam menyepakati perpanjangan waktu pembahasan laporan hasil kerja Bapemperda DPRD Donggala.
“Rapat paripurna Ke-VII (lanjutan) masa Persidangan Ke-II tahun sidang 2025 saya schorsing,” ucap Asis Rauf.
Rapat Bapemperda DPRD, dihadiri Wakil Bupati Donggala, segenap pimpinan OPD, Ketua Komisi DPRD dan Fraksi-Fraksi, serta anggota DPRD Donggala.**(SMR)













