KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dalam rapat paripurna sebelumnya, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Donggala meminta kepada Pemerintah Kabupaten Donggala, agar penyusunan anggaran disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu bertujuan untuk memprioritaskan belanja daerah meliputi pelayanan dasar, pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat dan koordinasi, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan berupaya untuk merealisasikan saran dari fraksi Demokrat.
“Hal itu, untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana daerah,” ucap Wabup saat rapat paripurna ke-X, tahun sidang kedua tahun 2025dengan agenda Jawaban Bupati atas pidato Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Donggala terhadap Pengantar Nota Keuangan, tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2024, di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala, Jumat (11/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kelvin Soputra, dan dihadiri Sekretaris Dewan, Drs. Damin, M. Si, Ketua Komisi, Fraksi-Fraksi, anggota DPRD Donggala, pimpinan OPD.**(SMR)