HUKUM  

Cekcok Berdarah di Parigi Moutong, Satu Orang Warga Kena Bacok

Tersangka pelaku pembacokan/foto: Humas

KAREBA SULTENG, PARIMO- Entah apa yang diributkan dua warga di Kecamatan Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ini. Berawal adu mulut antara keduanya yang berakhir pembacokan.

Pelaku pembacokan, RK (26) yang berprofesi sebagai petani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga, Senin (15/09/2025).

Penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/31/IX/2025/SEK MTG tanggal 11 September 2025, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik.

Kapolsek Moutong, AKP Felis Alvon Saudale dalam rilis resminya, Senin (15/9/2025) menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika pelaku diduga terlibat cekcok dengan korban.

Karena emosi yang tidak terkendali membuat tersangka mengambil sebilah parang dan menyabetkan ke arah korban. Mengakibatkan luka di bagian punggung belakang korban.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri, sehingga tidak mengalami luka yang lebih parah lagi.

Atas perbuatannya, pelaku RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolsek Moutong menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri ataupun penganiayaan yang dapat meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga agar lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan, serta tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan kriminal.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *