KAREBA SULTENG, PALU- Polresta Palu melakukan penyilidikan terkait kasus penganiayaan berat terhadap AA (34) di Jalan Tanjung Pangimpuan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu (6/9/2025), pukul 14.00 wita.
“Kami tegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh massa, tidak dibenarkan dalam keadaan apapun. Penegakan hukum akan dilakukan tegas terhadap pelaku,” ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams dalam rilis resminya, Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya baru saja keluar dari perawatan di RSJ Mandani, dan sedang beristirahat di rumah keluarganya. Namun, sekitar pukul 13.00 Wita, sejumlah warga mendatangi rumah tersebut. Korban kemudian ditarik keluar oleh seorang pria berinisial H.J., lalu dianiaya oleh massa.
Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial mengalami sejumlah luka robek di bagian kepala, pelipis, serta jari kelingking akibat sabetan benda tajam. Saat ini korban masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Palu.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut, sesuai aturan hukum.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal dan mengidentifikasi beberapa orang yang diduga terlibat.
“Proses penyelidikan sudah berjalan, kami mohon masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kepada aparat yang berwenang,” terang Kapolresta Palu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan.
“Polresta Palu berkomitmen untuk melindungi warga, mencegah tindakan main hakim sendiri, dan memastikan bahwa pelaku tetap diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban belum membuat laporan resmi ke kepolisian. Namun, penyidik tetap akan mendalami kasus tersebut untuk menindak para pelaku.**