KAREBA SULTENG, DONGGALA- Sekertaris Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Donggala, Bebi, SH menyampaikan Laporan Hasil Kerja (LHK) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala tahun 2025-2029.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama kantor DPRD Donggala, Jumat (29/82025).Dihadiri langsung oleh Bupati Donggala beserta jajarannya.
Sekretaris Pansus III Bebi menuturkan, sejak ditetapkan dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2025, tim Pansus III mulai bekerja maksimal bersama Bappeda tim penyusun RPJMD, memberikan rekomendasi terhadap rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Donggala tahun 2025-2029.
Hal itu merupakan rancangan peraturan daerah yang berisi rencana pembangunan 5 tahunan Pemerintah Daerah, yang dibahas dan disepakati oleh Kepala Daerah dan DPRD sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dilaksanakan.
“Rancangan Perda tentang RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih yang harus diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Donggala 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGS)” ujarnya.
Olehnya Pansus III DPRD Donggala berdasarkan hasil pembahasan menyetujui Rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029, dengan catatan rekomendasi sebagai berikut :
1. Sisyem modernisasi di dalam penjabaran harus sudah digitalisasi seperti pajak online.
2. Peningkatan sumber daya manusia sebagai pengelola pajak.
3. Penguatan regulasi yang harmonis dan jelas.
4. Penyesuaian kurikulum sesuai dengan kearifan lokal.
5. Melestarikan bahasa daerah dan dimasukkan dalan kurikulum muatan lokal.
6. Membuat rancangan peraturan daerah tentang penguatan lembaga adat.
7. Pendapatan ekonomi lokal tidak pernah di kembangkan hanya menjadi retribusi.
8. Melakukan pendataan dan pengelolaan aset daerah baikbbergerak maupun tidak bergerak.
9. Meninjau kembali dan merevisi rencana tata ruang dan wilayah, yang masuk wilayah pertambangan yang bersentuhan langsung dengan kawasan hutan lindung, wisata cagar budaya, wilayah pertanian dan perkebunan, serta permukiman masyarakat. **