KAREBA SULTENG , DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, resmi menutup rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025.
Rapat paripurna digelar di ruangan Utama Kantor DPRD Kabupaten Donggala, Rabu (27/8/2025).
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dihadiri langsung Bupati Donggala dan diikuti para jajarannya Pemkab Donggala, para unsur forum koordinasi pimpinan daerah Donggala, serta Anggota DPRD Donggala lainnya.
Dalam kesempatan ini, Waket I DPRD memaparkan bahwa berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Donggala Nomor 6 Tahun 2025, tentang jadwal kegiatan dan acara rapat DPRD pada Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 11 Tahun 2025, ditetapkan bahwa materi pokok pembahasan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Pertama, rapat Paripurna Biasa digelar 27 kali. Kedua, rapat Paripurna Internal digelar 3 kali. Adapun kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, yakni penyampaian pidato penjelasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2024.
LHK Pansus I 2024, penyerahan rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati TA 2024. PLH Reses dari masing-masing Dapil. Penjelasan Bupati terhadap 2 Buah Ranperda. Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Buah Ranperda.
Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Buah Ranperda. LHK Bapemperda. Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2025.
Penyampaian pengantar nota keuangan atas Raperda APBD tahun anggaran 2024. Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar nota keuangan atas Raperda APBD tahun anggaran 2024.
Kemudian, Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengantar nota keuangan atas Raperda APBD tahun anggaran 2024. Laporan hasil Banggar membahas Raperda APBD tahun anggaran 2024.
Penyampaian pidato pengantar nota keuangan terhadap rancangan Perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Penyampaian pidato pengantar nota keuangan terhadap rancangan Perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025 (lanjutan).
Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar nota keuangan atas Ranperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024. LHK Banggar membahas rancangan Perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Penjelasan Bupati terhadap 1 Buah Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029. Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 1 Buah Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029. LHK Bapemperda membahas 2 Buah Ranperda.
Jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029. LHK Bapemperda membahas rancangan Perda tentang Perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah Donggala Maju Jaya, penjelasan Bupati terhadap rancangan Perda tentang RPJMD tahun 2025-2029.
Pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati terhadap rancangan Perda tentang RPJMD tahun 2025-2029.
Kemudian, Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan Perda tentang RPJMD tahun 2025-2029. LHK Pansus III membahas rancangan Perda tentang RPJMD tahun 2025-2029. Penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025.
Ketiga. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebanyak 6 kali. Keempat. Rapat Badan Anggaran (Banggar) sebanyak 3 kali. Kelima. Rapat Badan Pembentukan Perda sebanyak 2 kali. Keenam. Rapat Badan Kehormatan. Ketujuh. Rapat Komisi I sebanyak 6 kali, Komisi II sebanyak 3 kali, Komisi III sebanyak 3 kali. Kedelapan. Rapat Gabungan Komisi. Kesembilan. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 3 kali. Kesepuluh. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025 sebanyak 1 kali.
Dari hasil kegiatan di Masa Persidangan tersebut, DPRD Donggala bersama-sama Bupati Donggala telah menetapkan 2 Perda. Dan Produk Keputusan DPRD 6 Kepden dan Keputusan Pimpinan DPRD 6 Keppim.
“Demikian gambaran singkat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, serta hasil-hasil yang telah dicapai DPRD Kabupaten Donggala selama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025,” tutupnya.**(SMR)