KAREBA SULTENG, PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan kerugian uang negara senilai Rp 4.875.000.000 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Hal itu itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat R. SH, MH dalam press rilis di Kantor Kejati Sulteng, Selasa (2/9/2025).
Uang senilai Rp 4 miliar lebih tersebut, dari kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun 2024, senilai Rp. 4.275.000.000 (empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Kemudian perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan Jalan Gio Tioladenggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023, senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Serta dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem Air Limbah oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Uang negara yang telah diselamatkan ini ditampung di rekening khusus (Bank BSI) dan akan disahkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lembaga kejaksaan,” ungkap Kajati Sulteng.**(FN)