HUKUM  

Polda Sulteng Klarifikasi Isu “Lepas Tangan” saat Terjadi Aksi Anarkis

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/foto: dok

KAREBA SULTENG, PALU- Beredar pesan berantai melalui media sosial maupun grup whatsapp yang cukup meresahkan masyarakat.

Pesan tersebut menyatakan bahwa aparat kepolisian akan membiarkan tindakan anarkis saat terjadi unjuk rasa.

“Pak hari Senin cukup di rumah. Karena hari Senin akan demo besar di Palu. Jaga keluarga utamanya jalan samratulangi dan Jalan Hasanuddin (Taman GOR). Polisi kemungkinan jika sudah ada yang anarkis di gedung DPRD polisi akan pulang dan membiarkan, karena polisi tidak ingin ada lagi konflik dengan masyarakat yang akhirnya digoreng kesana kemari”.

Menanggapi hal itu, Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Tengah melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam rilis resminya, Minggu (31/8/2025) menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi siapapun yang akan menyampaikan aspirasi sebagaimana UU Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.

Undang-undang tersebut lanjut Kasubbid Penmas, bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, serta memastikan bahwa hak tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati hak asasi orang lain,

“Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yang dilaksanakan secara tertib dan damai,” ungkapnya.

AKBP Sugeng juga mengingatkan untuk mewaspadai pihak luar yang berpotensi melakukan provokasi, sehingga aspirasi yang disampaikan tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan, serta berlanjut dengan tindakan anarkis, merusak fasilitas pemerintah, fasilitas umum, dan melakukan penjarahan bahkan pembakaran.

Apabila hal tersebut terjadi, Presiden dengan tegas memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik undang-undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Polda Sulteng dan Polres jajaran akan melaksanakan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan mitra kamtibmas di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya,” pungkasnya.

Selain itu, AKBP Sugeng juga meminta kepada pihak Sekolah baik SMA, SMK atau bahkan SMP, untuk mengingatkan para pelajarnya agar tidak terlibat dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, terlebih saat jam-jam pelajaran.

Ia mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum,” jelasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *