HUKUM  

Universitas Tadulako Palu Terbitkan Aturan Untuk Mahasiswa Saat Demontrasi

Rektor universitas Tadulako Palu, Prof. Amar/foto: istimewa

KAREBA SULTENG, PALU- Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., resmi menerbitkan surat imbauan kepada seluruh mahasiswa Untad terkait pelaksanaan aksi demonstrasi.

Imbauan ini tertuang dalam surat bernomor: 2864/UN28/TU.00.01/2025, yang ditandatangani langsung oleh Rektor pada Jumat (29/8/2025).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada seluruh Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Tadulako. Pihak kampus menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi lewat aksi unjuk rasa.

Dalam surat tersebut, Rektor menyampaikan lima poin utama yang harus dipatuhi mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi.

Pertama, adalah soal ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Aksi unjuk rasa harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Kedua, Aksi demonstrasi tidak boleh mengarah pada tindakan vandalisme dan anarkisme.

“Aksi yang dilakukan harus tetap damai dan tidak merugikan pihak mana pun, baik dari internal kampus maupun masyarakat umum,” tulis Prof. Amar dalam imbauannya.

Poin ketiga pimpinan organisasi mahasiswa tingkat fakultas yang tergabung dalam koalisi aksi demo diwajibkan memberikan surat tanggung jawab secara tertulis kepada pimpinan fakultas masing-masing.

“Jika terjadi cedera atau ada korban, segala pembiayaan perawatan kesehatan dan pelanggaran hukum yang diakibatkan resiko pelaksanaan aksi mahasiswa/demonstrasi,” tegasnya.

Poin keempat, larangan melibatkan mahasiswa baru angkatan 2025 dalam kegiatan aksi demonstrasi. Kampus menilai, mahasiswa baru masih dalam tahap awal pengenalan akademik dan belum cukup memahami konteks aksi yang akan dilakukan.

Poin kelima menegaskan bahwa perkuliahan tidak boleh terganggu akibat aksi demonstrasi. Mahasiswa dilarang meninggalkan jadwal kuliah demi mengikuti aksi, dan kegiatan akademik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kampus Universitas Tadulako berharap, mahasiswa tetap menjalankan kebebasan berpendapat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan tanggung jawab sosial.**(Sumber: Polda Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *