DAERAH  

Dewan Pers Minta Aparat Untuk Menjaga Keselamatan Wartawan Saat Bertugas

Ketua Dewan Pers, Kamaruddin Hidayat/foto: istimewa

KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Pers secara resmi mengeluarkan seruan terkait perkembangan situasi aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak Kamis, 28 Agustus 2025.

Dikutip dari akun instagram resmi (official dewan Pers), meminta aparat kepolisian untuk menjaga keselamatan wartawan saat menjalakankan tugas jurnalistiknya, khususnya liputan demonstrasi.

Seruan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof, Dr Komarrudin Hidayat, Jumat (29/8/2025) menekankan pentingnya profesionalisme jurnalis dan keselamatan saat meliput di lapangan.

Komaruddin meminta seluruh media massa untuk bekerja secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers juga meminta agar wartawan menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik, demi kepentingan masyarakat luas. Serta tetap waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya.

Untuk diketahui, Dewan Pers adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengembangkan dan melindungi kehidupan pers nasional, termasuk menyelesaikan sengketa jurnalistik dan memastikan kemerdekaan pers.

Didirikan berdasar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, lembaga ini beranggotakan wartawan, pimpinan perusahaan pers, tokoh masyarakat, dan ahli di bidang pers, serta tidak memiliki perwakilan pemerintah dalam keanggotaannya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *