KAREBA SULTENG, PALU- Peredaran narkotika di Kota Palu seakan tak pernah mati, saban hari santer terdengar penangkapan pengedar barang haram tersebut.
Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengamankan tersangka pengedar 14 paket sabu seberat 1,79 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka berinisial JBL (33) diringkus di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol, Deny Abraham dalam keterangannya menyatakan bahwa pihahknya berkomitemen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Penangkapan in merupakan hasil kerja keras tim dan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku pengedar narkotika di Kota Palu.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhkan diri dari narkoba, serta melaporkan kepada pihak yang berwajib jika di wilayahnya terjadi transaksi narkotika dan barang haram lainnya.
Hingga saat ini tersangka dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Palu, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.**