HUKUM  

Diduga Edarkan Sabu, Emak di Loli Oge Diringkus Polisi

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring/foto: humas polda sulteng

KAREBA SULTENG, PALU- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mengamankan seorang wanita paruh baya yang diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang wanita inisial A (43), beralamat Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 10 paket sabu ukuran sedang, 23 paket sabu ukuran kecil dengan berat seluruhnya 7,7314 gram.

Selain itu juga turut diamankan 1 unit handphone, 1 pak besar plastik klip, 4 buah buku tabungan, 1 box sabun colek, uang tunai Rp 47,4 Juta, 5 lembar STNK, 7 Unit sepeda motor dan 8 kartu ATM.

“Pengungkapan yang dilakukan anggotanya tidak lepas dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dirres Narkoba Polda Sulteng dalam rilis resminya, Rabu (27/8/2025).

Atas perbuatannya, A (43) dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal penjara 5 tahun, dan maksimal hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Ditresnarkoba Polda Sulteng memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *