DPRD Palu dan Pemkot Kunjungi Banggar DPR RI, Bahas DBH PT CPM

DPRD Palu saat berkunjung ke DPR RI/foto: prokopim setda palu

KAREBA SULTENG, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu melakukan kunjungan resmi ke Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (20/08/2025).

Kunjungan tersebut dihadiri Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, Wakil Ketua I DPRD Palu, Muhlis U Aca, Sucipto S Rumu, Rusman Ramli, serta Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, didampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Pertemuan bersama pimpinan Badan Anggaran DPR RI ini membahas mengenai transfer ke daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi sebesar 32 persen.

Audiensi ini dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M. Said, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Perjuangan terhadap hak daerah, khususnya terkait DBH dari pengelolaan sumber daya alam, merupakan upaya strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan pembangunan di Kota Palu.

Diharapkan DPR RI, khususnya Badan Anggaran, dapat memberikan dukungan penuh agar hak-hak daerah, termasuk Kota Palu, bisa terealisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat, sehingga Dana Bagi Hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Palu.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *